Kamis, 01 Desember 2016

Desember 01, 2016
Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan - Selamat datang di Miftah Zone, Indeks artikel artikel terbaru Artikel kali ini adalah Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan, selamat membaca Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan, Ambil yg baik buang yg buruk Thanks

Artikel : Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan
Judul : Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan

BACA JUGA


Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan

http://www.madiunbangkit.com/http://www.madiunbangkit.com/

info berita terbaru dari Bangkit.co.id berjudul Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung - Berikut ini adalah berita selengkapnya

Bangkit.co.id – Tim Jaksa Peneliti memutuskan untuk tidak menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas tuduhan penistaan Agama. Hal ini disampakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Rum. Alasannya, selama proses penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas tahap dua, Ahok dinilai cukup bersikap kooperatif.


“Apalagi Pak Basuki sudah dicegah bepergian, dan itu berlaku sampai sekarang,” ucap Rum di Kejaksaan Agung (1/12/2016).


Selain sikap kooperatif Ahok, Rum juga mengatakan alasan lain mengapa tidak menahan Ahok adalah sebab tidak ada penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok juga menjadi alasan lain karena disusun secara alternatif, yaitu pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan acaman hukuman 4 tahun penjara dan atau 156a dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.


“Sehingga kami belum tahu mana yang terbukti,” kata Rum.









Kejaksaan Agung menerima penyerahan Ahok sebagai tersangka beserta 51 barang bukti dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani proses tahap dua pada pagi ini (1/12/2012). Sementara untuk kepastian kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rum belum memberikan keterangan. “Secepatnya, bisa hari ini, besok, atau seminggu lagi,” ucapnya.


Badan Reserse Kriminal menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam pada Rabu, 16 Desember 2016. Penistaan Agama yang dituduhkan kepada Ahok menyagkut penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.


Mengenai proses hukum yang sedang ia jalani, Ahok mengatakan semoga cepat selesai dengan seadilnya agar ia bisa kembali ke aktifitas normalnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Saya mohon doanya agar proses ini berjalan adil, sehingga bisa cepat kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi,” ucap Ahok di depan gedung Kejaksaan Agung.



- berita selengkapnya dapat anda baca di Sini: http://bangkit.co.id/3248/tak-bisa-tahan-ahok-ini-alasan-kejaksaan-agung
http://www.madiunbangkit.com/http://www.madiunbangkit.com/


Demikianlah Artikel Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan

Miftah Zone Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan, semoga ada Pelajaran yang dapat kita ambil dari artikel diatas. .

Anda telah membaca artikel Berita Hari Ini, Tak Bisa Tahan Ahok, Ini Alasan Kejaksaan Agung. Madiun Ponorogo Magetan dan artikel ini url permalinknya adalah https://madiunmagetanponorogo.blogspot.com/2016/12/berita-hari-ini-tak-bisa-tahan-ahok-ini_1.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Tag :

0 komentar:

Posting Komentar